Senin, 22 Oktober 2012

SETIAP ORANG BERHAK UNTUK MENDAPATKAN PENDIDIKAN YANG LAYAK


MATIAS DEDI- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengaku belum mendengar kabar adanya siswa Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKBM) Johar Baru yang ditolak oleh sekolah induknya sehingga kehilangan hak dasar sebagai siswa. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan bahwa pihaknya belum mendengar kabar tersebut. Nuh berjanji akan segera menginstruksikan jajarannya untuk melakukan pemeriksaan lapangan terkait masalah penolakan sekolah induk pada siswa TKBM ini.

"Kami akan cek di lapangan dulu karena ini saya juga baru dengar. Intinya belajar itu hak pendidikan anak. Jadi jangan dihalangi," ungkap Nuh.

Dijumpai terpisah, Direktur Pembinaan SMP Ditjen Dikdas Kemendikbud, Didik Suharyadi, mengungkapkan hal serupa. Dia berjanji akan memeriksa terlebih dahulu masalah yang menimpa tujuh siswa dari keluarga tak mampu tersebut.

"Saya baru dengar. Saya akan coba tanyakan pada Dinas Pendidikan DKI agar jelas duduk perkaranya dan bisa diselesaikan secara adil," kata Didik, saat dihubungi, Selasa (16/10/2012).

Seperti diketahui, tujuh siswa TKBM Johar Baru terancam kehilangan hak pendidikan karena tidak diakui oleh SMP Negeri 28 Jakarta. Lantaran tidak diakui, tujuh anak ini tidak berhak atas dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), rapor dan ijazah.

Bersama dengan gurunya, tujuh anak ini mendapat solusi agar sekolah induknya dipindahkan ke SMP Negeri 79 Jakarta. Meski dikatakan lokasinya berdekatan dengan sekolah induk yang lama, anak-anak ini terpaksa harus merogoh kantong untuk uang transport dari uang saku yang tak seberapa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar