Senin, 22 Oktober 2012

KODE ETIK GURU


Penegakan kode etik guru Indonesia yang disiapkan organisasi guru Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), bertujuan untuk menegakkan kehormatan dan wibawa guru yang profesional.
Adanya kode etik guru, menjadi acuan bagi guru dalam bertindak sesuai profesinya yang selama ini tidak jelas. Kode etik pun menjadi acuan, untuk dapat melihat sejauh mana guru mengemban tugasnya dengan menjunjung etika profesi.
"Guru enggak boleh takut dengan penegakan kode etik guru indonesia. Justru guru terbebas dari kesewenang-wenangan, karena tindakannya dalam mendidik sepanjang sesuai etika profesi, dilindungi," kata Ketua Umum Pengurus Besar PGRI, Sulistiyo, di sela-sela rapat kerja nasional lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) Swasta Indonesia di Jakarta, Senin (22/10/2012).
Pencangangan untuk memulai penegakan kode etik guru Indonesia (KEGI), jelas Sulistiyo, dilaksanakan pada 25 November bersamaan dengan Hari Guru Nasional dan HUT PGRI.
Rencananya dukungan penegakan KEGI mulai Januari 2013, juga bakal dinyatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada puncak peringatan Hari Guru Nasional.
Meskipun KEGI lahir dari organisasi profesi guru PGRI, semua guru dapat menerapkanmnya. Sebab, kode etik profesi memang harus dilahirkan dari organisasi profesi.
Kode etik guru yang mulai ditegakkan pada 2013, berisi 70 panduan etika dan norma bagi guru dalam menjalankan profesinya sebagai pendidik.
Panduan tersebut mengatur tujuh hubungan guru dengan peserta didik, orang tua/wali murid, masyarakat, sekolah dan rekan sejawat, profesinya, organisasi profesi gurunya, dan pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar