Sabtu, 28 September 2013

PERSIAPAN SEREN TAUN 2013

Seren Taun
para penari sedang melakukan latihan tari yang akan dipentaskan pada acara Seren Taun
Menyambut pelaksanaan Upacara Adat Seren Taun, Panitia telah disibukan dengan berbagai persiapan prosesi acara tersebut. Tradisi yang rutin di gelar setiap tahun ini di pusatkan di Gedung Cagar Budaya Nasional Paseban Kecamatan Cigugur. Upacara Adat Seren Taun adalah upacara adat  masyarakat agraris Sunda untuk memanjatkan syukur kepada Sang Pencipta atas berkah yang telah diperoleh.
Upacara adat Seren Taun yang akan dilaksanakan pada tgl 22 Rayagung 1946 Saka, atau bertepatan dengan tgl.27 Oktober 2013 (Masehi ), merupakan kebudayaan asli sunda yang menampilkan tentang kearifan lokal dalam menjaga tradisi dan adat istiadat suku sunda.
Panitia Seren Taun, dan semua warga sekitar terlibat dalam mempersiapkan acara seren taun,  kesibukan ini terjadi di beberapa lokasi di Cigugur, baik itu pria, wanita, orang tua maupun anak-anak, semuanya sibuk. Pasalnya, pihaknya akan menggelar upacara adat Seren Taun. Kaum bapak dan pemuda sibuk dengan mempersiapkan kembali berbagai macam hasil bumi, alat musik daerah, sedangkan kaum ibu dan pemudi sibuk dengan mempersiapkan berbagai macam makan, seperti nasi tumpeng. Semuanya itu akan diarak dari menuju pusat acara Upacara Adat Seren Taun.
 Pada pementasan seni tradisional Seren Taun akan di tampilkan tarian adat Cigugur-Kuningan, yaitu Tari Buyung, Pertunjukan Angklung Baduy, pertunjukan ‘kaulinan barudak’, pertunjukan Angklung Buncis, prosesi Ngajayak dan masih banyak lagi. Nah pada posesi ngajayak, beberapa pasang muda-mudi berjalan menuju depan Gedung Cagar Budaya sambil membawa hasil bumi seperti padi, jagung, sayur, dan buah-buahan. Dan sekelompok anak kecil menari dan menyanyi mengelilingi tugu dan tiang bendera yang berada di depan Gedung Cagar Budaya.
 Upacara Adat Seren Taun bakal melibatkan ribuan masyarakat yang turut hadir menjadi panitia, peserta seren taun, tamu undangan maupun yang hanya menjadi penonton. Karena selain dari daerah Kuningan, akan dihadiri oleh kalangan tokoh masyarakat dari Indramayu, Ciamis, Tasikmalaya, Garut, dan Banten. Bahkan dikabarkan bakal hadir wisatawan asing dari negeri “paman sam” Amerika Serikat. (MDS)

Sabtu, 21 September 2013

Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)



MANAJEMEN BERBASIS SEKOLAH
( MBS )

Mata Kuliah : Manajemen Sekolah
Dosen : Dr. H. Koharudin J,S.Ip, M. M.Pd


 



Oleh :
Matias Dedi Sutiadi
Nim : 1086210345
Smester VII ( Tujuh )

PGSD (S1)
Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Subang
 




1.    Apa yang di maksud Manajemen berbasis Sekolah Jelaskan Secara Rinci !
Manajemen berbasis sekolah merupakan terjemahan dari “school-based management”. Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) memberikan otonomi luas pada tingkat sekolah ( pelibatan masyarakat ) dalam kerangka kebijakan pendidikan nasional.
Manajemen Berbasis Sekolah Menurut Para Ahli :
·      Menurut Edmond yang dikutip Suryosubroto merupakan alternatif baru dalam pengelolaan pendidikan yang lebih menekankan kepada kemandirian dan kreatifitas sekolah.
·      Menurut Nurcholis mengatakan Manajemen berbasis sekolah (MBS) adalah bentuk alternatif sekolah sebagai hasil dari desentralisasi pendidikan.
·      Pengertian manajemen menurut Hasibuan merupakan ilmu dan seni mengatur proses pemanfaatan sumber daya manusia dan sumber-sumber lainnya secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan tertentu. Definisi manajemen tersebut menjelaskan bahwa untuk mencapai tujuan tertentu, maka kita tidak bergerak sendiri, tetapi membutuhkan orang lain untuk bekerja sama dengan baik. Berdasarkan fungsi pokoknya, istilah manajemen dan administrasi mempunyai fungsi yang sama, yaitu: merencanakan (planning), mengorganisasikan (organizing), mengarahkan (directing), mengkoordinasikan (coordinating), mengawasi (controlling), dan mengevaluasi (evaluation).
·      Menurut Gaffar (1989) mengemukakan bahwa manajemen pendidikan mengandung arti sebagai suatu proses kerja sama yang sistematik, sitemik, dan komprehensif dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Jadi  Secara umum, manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah (MPMBS) dapat diartikan sebagai model manajemen yang memberikan otonomi lebih besar kepada sekolah dan mendorong pengambilan keputusan partisipatif yang melibatkan secara langsung semua warga sekolah (guru, siswa, kepala sekolah, karyawan, orang tua siswa, dan masyarakat) untuk meningkatkan mutu sekolah berdasarkan kebijakan pendidikan nasional.

2.   Sebutkan Ciri-Ciri MBS
·    Visi dan misi dirumuskan bersama oleh Kepala Sekolah, Guru, unsur siswa, Alumni, dan Stakeholder;
·    RPS mengacu pada visi dan misi yang telah dirumuskan;
·    Penyusunan RAPBS sesuai dengan RPS yang disusun bersama oleh kepala sekolah, guru, dan komite sekolah secara transparan;
·    Akuntabel (tanggung gugat);
·    Otonomi sekolah terwujud yang ditandai kemandirian dan dinamika sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
·    Pengambilan keputusan dilaksanakan secara partisipatif dan demokratis;
·    Terbuka menerima masukan, kritik, dan saran dari pihak manapun demi penyempurnaan program;
·    Mampu membangun komitmen seluruh warga sekolah untuk mewujudkan visi dan misi yang telah ditetapkan;
·    Pemberdayaan seluruh potensi warga sekolah dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan;
·    Terciptanya suasana kerja yang kondusif untuk peningkatan kinerja sekolah;
·    Mampu memberikan rasa bangga kepada semua pihak (warga masyarakat dan sekolah);
·    Ada transparansi dan akuntabilitas publik didalam melaksanakan seluruh kegiatan.

3.   Mengapa Sekolah Harus Bermutu ?
Sekolah harus bermutu karena sekolah yang bermutu akan mampu mendorong,motivasi minat belajar dan benar-benar mampu memberdayakan peserta didik, sehingga mampu menghasilkan lulusan yang memiliki Sumber Daya Manusia yang berkualitas dan mumpuni serta memiliki kemampuan yang relevan yang diperlukan dalam kehidupan pribadi,berbangsa dan bernegara.

4.   Apa Sebabnya saat ini sekolah banyak yang tidak bermutu ?
1.    Rendahnya kualitas sarana fisik
2.    Untuk sarana fisik misalnya, banyak sekali sekolah dan perguruan tinggi kita yang gedungnya rusak, kepemilikan dan penggunaan media belajar rendah, buku perpustakaan tidak lengkap. Sementara laboratorium tidak standar, pemakaian teknologi informasi tidak memadai dan sebagainya. Bahkan masih banyak sekolah yang tidak memiliki gedung sendiri, tidak memiliki perpustakaan, tidak memiliki laboratorium dan sebagainya.
3.    Rendahnya kualitas guru
4.    Keadaan guru di Indonesia juga amat memprihatinkan. Kebanyakan guru belum memiliki profesionalisme yang memadai untuk menjalankan tugasnya sebagaimana disebut dalam pasal 39 UU No 20/2003 yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan, melakukan pelatihan, melakukan penelitian dan melakukan pengabdian masyarakat.
5.    Rendahnya kesejahteraan guru
6.    Rendahnya kesejahteraan guru mempunyai peran dalam membuat rendahnya kualitas pendidikan Indonesia.
7.    Kurangnya pemerataan kesempatan pendidikan
8.    Kesempatan memperoleh pendidikan masih terbatas pada tingkat Sekolah Dasar.
9.    Rendahnya relevansi pendidikan dengan kebutuhan
Hal tersebut dapat dilihat dari banyaknya lulusan yang menganggur.
10.    Mahalnya biaya pendidikan
mahalnya biaya yang harus dikeluarkan masyarakat untuk mengenyam bangku pendidikan. Mahalnya biaya pendidikan dari Taman Kanak-Kanak (TK) hingga Perguruan Tinggi (PT) membuat masyarakat miskin tidak memiliki pilihan lain kecuali tidak bersekolah.

5.   Siapa yang harus mengelola MBS ?
Pihak-pihak yang berperan dalam manajemen berbasis sekolah adalah
Ø  Peran Kantor Pendidikan Pusat dan Daerah
a)     Peran dan fungsi Departemen Pendidikan di Indonesia / Pemerintah pusat antara lain menetapkan standar kompetensi siswa dan warga, peraturan kurikulum nasional dan system penilaian hasil belajar, penetapan pedoman pelaksanaan pendidikan, penetapan pedoman pembiayaan pendidikan, penetapan persyaratan, perpindahan, sertifikasi siswa, warga belajar dan mahasiswa, menjaga kelangsungan proses pendidikan yang bermutu, menjaga kesetaraan mutu antara daerah kabupaten/kota dan antara daerah provinsi agar tidak terjadi kesenjangan yang mencolok, menjaga keberlangsungan pembentunkan budi pekerti, semangat kebangsaan dan jiwa nasionalisme melalui program pendidikan.
b)       Peran pemerintah daerah adalah memfasilitasi dan membantu staf sekolah atas tindakannya yang akan dilakukan sekolah, mengembangkan kinerja staf sekolah dan kinerja siswa dan seleksi karyawan. Dalam kaitannya dengan kurikulum, menspesifikasi-kan tujuan, sasaran, dan hasil yang diharapkan dan kemudian memberikan kesempatan kepada sekolah menentukan metode untuk menghasilkan mutu pembelajaran.
Ø  Peran Dewan Sekolah dan Pengawas Sekolah
Dewan sekolah (komite sekolah) memiliki peran: menetapkan kebijakan-kebijakan yang lebih luas, menyatukan dan memperjelas visi baik untuk pemerintah daerah dan sekolah itu sendiri, menentukan kebijakan sekolah, visi dan misi sekolah dengan mengacu kepada ketentuan nasional dan daerah, menganalisis kebijakan pendidikan, melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat, menyatukan seluruh komponen sekolah. Pengawas sekolah berperan sebagai fasilitator antara kebijakan pemda kepada masing-masing sekolah antara lain menjelaskan tujuan akademik dan anggarannya serta memberikan bantuan teknis ketika sekolah menghadapi masalah dalam menerjemahkan visi pemda. Mereka memberikan kesempatan untuk mengembangkan profesionalisme staf sekolah, melakukan eksperimen metode pengajaran, dan menciptakan jalur komunikasi antara sekolah dan staf pemda.

Ø  Peran Kepala Sekolah
Pada tingkat sekolah, peran kepala sekolah sangat sentral. Untu itu peran kepala sekolah adalah : sebagai evaluator, manajer, administrator, supervisor, leader, inovator dan motivator. Disamping enam fungsi diatas Wohlstetter dan Mohrman menyatakan bahwa kepala sekolah berperan sebagai designer, motivator, fasilitator dan liasion (Nurkholis, 2003:119-122). Dari fungsi-fungsi diatas Mulyasa (2005:97) menambahkan satu fungsi lagi, yakni sebagai educator (pendidik), yakni mampu memberikan pembinaan (mental, moral, fisik dan artistik) kepada guru dan staf serta para siswa.
Ø Peran Para Guru
Pedagogi reflektif menunjuk tanggungjawab pokok pembentukan moral maupun intelektual dalam sekolah terletak pada para guru. Karena dengan dan melalui peran para guru hubungan personal autentik untuk penanaman nilai-nilai bagi para siswa berlangsung (Paul Suparno, dkk, 2002:61-62). Untuk itu guru yang profesional dalam kerangka pengembangan MBS perlu memiliki kompetensi antara lain kompetensi kepribadian (integritas, moral, etika dan etos kerja), kompetensi akademik (sertifikasi kependidikan, menguasai bidang tugasnya) dan kompetensi kinerja (terampil dalam pengelolaan pembelajaran).
Ø  Peran Orang Tua dan Masyarakat
Karakteristik yang paling menonjol dalam konsep MBS adalah pemberdayaan partisipasi para orangtua dan masyarakat. Sekolah memiliki fungsi subsider, fungsi primer pendidikan ada pada orangtua. Menurut Cheng (1989) ada dua bentuk pendekatan untuk mengajak orangtua dan masyarakat berpartisipasi aktif dalam pendidikan. Pertama, pendekatan school based dengan cara mengajar orangtua siswa datang kesekolah melalui pertemuan-pertemuan, konferensi, diskusi guru orangtua dan mengunjungi anaknya yang sedang belajar di sekolah. Kedua, pendekatan home based, yaitu orangtua membantu anaknya belajar dirumah dan guru berkunjung ke rumah. Sedangkan, peran masyarakat bukan hanya dukungan finansial, tetapi juga dengan menjaga dan menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan tertib serta menjalankan kontrol sosial di sekolah. Peran tokoh-tokoh masyarakat dengan jalan menjadi penggerak, informan dan penghubung, koordinator dan pengusul.
6.    Bagaimana penerapan Manajemen Sekolah Unggulan ?
1.    Membangun kapasitas level birokrat  
Membangun kapasitas  (capacity building) adalah sesuatu yang berkaitan dengan penciptaan kesempatan bagi siapa saja untuk mengambil manfaat dari bekerjasama dalam suatu sistem kerja  yang baru (Harris & Lambert, 2003). Konsep ini menekankan pada kerja sama sebagai prinsip dalam organisasi untuk mencapai tujuan bersama yang telah ditetapkan. Membangun kapasitas level birokrat berarti mengembangkan suasana kerja di kalangan staf dan pegawai kantor pendidikan di segala jenjang, yang menenkankan pada penciptaan kondisi kerja yang didasarkan pada saling percaya mempercayai untuk dapat melayani sekolah sebaik mungkin, agar sekolah dapat mengelola proses belajar mengajar (PBM) dan meningkatkan mutunya masing-masing sesuai dengan kondisi dan situasi yang ada. Variable yang diperluakan dalam pengembangan kapasitas birokrat kantoran antara lain visi, skills, incentive, sumber daya, dan program.
2.    Membangun kapasitas level sekolah
Membangun kapasitas berarti membangun kerjasama, membangun trust, dan membangun  kelompok atau masyarakat sehingga memiliki persepsi yang sama kemana akan menuju dan dapat bekerjasama untuk mewujudkan tujuan itu. Konsep yang bisa digukan misalnya :
1)      dalam membangun kapasitas sekolah individu memegag peranan penting. Individu dalam hal ini bisa kepala sekolah, guru ataupun siswa.
2)      Hubungan dan kaitan kerja diantara individu-individu yang dirangkum dalam suatu aturan sehingga mereka dapat bekerja sebagai suatu tim yang solid.
3)      Terdapat suatu system dan meanisme yang mendorong dan memfasilitasi terjadinya kesatuan kerja dan jaringan kerja internl yang akan meningkatkan kemampuan individu dan kauitas kerjasama.
4)      Keberadaan pemimpin yang mampu mengembangkan nilai-nilai, kultur, trust, keutuhan social, dan kebersamaan yang tulus. Jadi membangun kapaistas mencakup membangun diri idividu, kelompok dan organisasi di satu sisi dan membangun kepemimpinan di sisi lain. Membangun kapasitas level sekolah mencakup; mengembangkan visi dan misi, mengembangkan kepemimpinan dan manajemen sekolah, mengembangkan kultur sekolah, mengembangkan a learning school, dan melibatkan orang tua, alumni dna masyarakat serta memahami tantangan yang dihadapi kepala sekolah.
3.    Membangun kapasitas level kelas.
Membangun kapasitas sekolah harus membangun kapasitas kelas. Kapasitas kelas merupakan proses yang memungkinkan interaksi akademik antara guru dan siswa, dan antara komponen di sekolah yang berlangsung secara positif. Interaksi anatar guru dan siswa merupakan inti dari kegiatan  di sekolah.
Beberapa hal  yang berkaitan erata dengan pembangunan kapaistas level kelas antara lain;
ü  memahami hakekat proses belajar mengajar,
ü  memahami karakteristik kerja guru,
ü  mengembangkan kepemimpinan pembelajaran,
ü  meningkatkan kemampuan mengelola kelas,
ü  tantangan guru

7.   Upaya Apa Saja Yang Dirintis Pemerintah Agar Sekolah Bermutu ?
1.      Sertifikasi
Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru. Guru profesional merupakan syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas. Sertifikat pendidik adalah sebuah sertifikat yang ditandatangani oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi sebagai bukti formal pengakuan profesionalitas guru yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.
2.      Akreditasi
Akreditasi sekolah kegiatan penilaian yang dilakukan oleh pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang. untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non-formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan., berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan, sebagai bentuk akuntabilitas publik yang dilakukan dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan.
Alasan kebijakan akreditasi sekolah di Indonesia adalah bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang bermutu. Untuk dapat menyelenggarakan pendidikan yang bermutu, maka setiap satuan/program pendidikan harus memenuhi atau melampaui standar yang dilakukan melalui kegiatan akreditasi terhadap kelayakan setiap satuan/program pendidikan
3.      Standarisasi
Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar Nasional Pendidikan terdiri dari :
• Standar Kompetensi Lulusan
• Standar Isi
• Standar Proses
• Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
• Standar Sarana dan Prasarana
• Standar Pengelolaan
• Standar Pembiayaan Pendidikan
• Standar Penilaian Pendidikan

8.  Sebutkan 8 Standar Nasional Pendidikan !
8 Standar Nasional Pendidikan Indonesia:
1. Standar Kompetensi Lulusan
Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik. Standar Kompetensi Lulusan tersebut meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.
2. Standar Isi
Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi tersebut memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan.
3. Standar Proses
Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Selain itu, dalam proses pembelajaran pendidik memberikan keteladanan. Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi: Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Profesional, dan Kompetensi Sosial.
Pendidik meliputi pendidik pada TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SDLB/SMPLB/SMALB, SMK/MAK, satuan pendidikan Paket A, Paket B dan Paket C, dan pendidik pada lembaga kursus dan pelatihan. Tenaga kependidikan meliputi kepala sekolah/madrasah, pengawas satuan pendidikan, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, pengelola kelompok belajar, pamong belajar, dan tenaga kebersihan.
5. Standar Sarana dan Prasarana
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
6. Standar Pengelolaan Pendidikan
Standar Pengelolaan terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar pengelolaan oleh Pemerintah Daerah dan standar pengelolaan oleh Pemerintah.
7. Standar Pembiayaan Pendidikan
Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal. Biaya investasi satuan pendidikan meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap. Biaya personal meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan. Biaya operasi satuan pendidikan meliputi: Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji, Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya.
8. Standar Penilaian Pendidikan
Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas: Penilaian hasil belajar oleh pendidik, Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan, dan Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah. Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi terdiri atas: Penilaian hasil belajar oleh pendidik, dan Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan tinggi. Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud di atas diatur oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
9.   Apa Yang Kamu Ketahui tentang kurikulum 2013 ?
Yang saya ketahui tentang Kurikulum 2013 adalah kurikulum yang menggunakan sistem  pembelajaran tematik yaitu dengan pendekatan pembelajaran yang mengintegrasikan berbagai kompetensi dari berbagai mata pelajaran dengan lebih mengutamakan Sikap, kemampuan / keterampilan dan pengetahuan,serta berbagai konsep dasar yang berkaitan   Dimana Tema memberikan makna kepada konsep dasar tersebut sehingga peserta didik mempelajari konsep dasar yang lebih terkait dengan kehidupan nyata. Dengan demikian, pembelajaran memberikan makna nyata kepada peserta didik.
Mata pelajaran dalam kurikulum 2013 dibagi menjadi dua kelompok, yaitu Kelompok A adalah mata pelajaran yang memberikan orientasi kompetensi lebih kepada aspek intelektual dan afektif, yang terdiri dari Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila dan  Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, dan Matematika. Sedangkan kelompok B adalah mata pelajaran yang lebih menekankan pada aspek afektif dan psikomotor diantaranya adalah SBK (Seni budaya keterampilan) dan pendidikan jasamani, olahraga dan kesehatan.
Beban belajar dinyatakan dalam jam belajar setiap minggu untuk masa belajar selama satu semester. Beban belajar di SD Tahun I, II, dan III masing-masing 30, 32, 34 sedangkan untuk Tahun IV, V, dan VI masing-masing 36 jam setiap minggu. Jam belajar SD adalah 40 menit.