Seharusnya:
RS 94 Umat tidak diizinkan mengambil sendiri- apalagi meneruskan kepada orang lain- Hosti Kudus atau Piala kudus.
RS 104 Umat yang menyambut, tidak diberi izin untuk mencelupkan sendiri hosti ke dalam piala; tidak boleh juga ia menerima hosti yang sudah dicelupkan itu pada tangannya…..
PUMR 160 Umat tidak diperkenankan mengambil sendiri roti kudus atau piala,
apalagi saling memberikannya antar mereka. Umat menyambut entah sambil
berlutut atau sambil berdiri, sesuai dengan ketentuan Konferensi Uskup…
Pada hakekatnya Komuni adalah sesuatu yang “diberikan” oleh Kristus: “Terimalah dan makanlah inilah Tubuh-Ku yang diserahkan bagi-Mu…. Terimalah dan minumlah, inilah darah-Ku yang ditumpahkan bagimu….”. Jadi bukan sesuatu yang dapat diambil sendiri.2. Pengantin saling menerimakan Komuni.
Seharusnya, tidak boleh:
RS 94 Umat tidak diizinkan mengambil
sendiri- apalagi meneruskan kepada orang lain- Hosti Kudus atau Piala
kudus. Dalam konteks ini harus ditinggalkan juga penyimpangan di mana kedua mempelai saling menerimakan Komuni dalam misa perkawinan.
Ekaristi kudus adalah kurban Kristus, dan diberikan oleh Kristus
(melalui imam ataupun petugas pembagi Komuni tak lazim yang diberi tugas
tersebut), sehingga bukan untuk saling diterimakan oleh umat sendiri.3. Umat yang menerima Komuni dengan tangan, tidak melakukan sikap penghormatan sebelum menerimanya.
Seharusnya:
PUMR 160 ….Tetapi, kalau menyambut sambil berdiri, dianjurkan agar sebelum menyambut Tubuh (dan Darah) Tuhan mereka menyatakan tanda hormat yang serasi, sebagaimana ditentukan dalam kaidah- kaidah mengenai komuni.
Adalah baik jika sesaat sebelum menyambut Komuni umat menundukkan
kepala, tanda penghormatan kepada Kristus Tuhan yang hadir di dalamnya.4. Patena sudah jarang digunakan.
Seharusnya:
RS 93 Patena Komuni untuk umat hendaknya dipertahankan, demi menghindarkan bahaya jatuhnya hosti kudus atau pecahannya.
5. Umat tidak menjawab “Amin” pada perkataan Romo, “Tubuh Kristus” sebelum menerima hosti.Seharusnya:
PUMR 287 Kalau komuni dua rupa
dilaksanakan dengan mencelupkan hosti ke dalam anggur, tiap penyambut,
sambil memegang patena di bawah dagu, menghadap imam yang memegang
piala. Di samping imam berdiri pelayan yang memegang bejana kudus berisi
hosti. Imam mengambil hosti, mencelupkan sebagian ke dalam piala,
memperlihatkannya kepada penyambut sambil berkata: Tubuh dan Darah
Kristus. Penyambut menjawab: Amin, lalu menerima hosti dengan mulut, dan kemudian kembali ke tempat duduk.
6. Petugas Pembagi Komuni Tak Lazim (atau dikenal umat dengan istilah pro-diakon) membagi Komuni, Pastor malah duduk.Seharusnya:
RS 154 Seperti sudah dinyatakan,
“pelayan yang selaku pribadi Kristus dapat melaksanakan sakramen
Ekaristi, hanyalah Imam yang ditahbiskan secara sah” (lih. KHK Kan 900,
1) Karena itu, istilah “pelayan Ekaristi: hanya dapat diterapkan pada
seorang Imam. Di samping itu, berdasarkan pentahbisan suci,
pelayan-pelayan yang lazim untuk memberi komuni adalah Uskup, Imam dan
Diakon….
RS 151 Hanya kalau sungguh perlu, boleh diminta bantuan pelayan-pelayan tak lazim dalam perayaan liturgi. Permohonan akan bantuan yang demikian bukannya dimaksudkan demi menunjang partisipasi umat, melainkan, karena kodratnya, bersifat pelengkap dan darurat…..
RS 152 Jabatan- jabatan yang semata-
mata pelengkap ini jangan dipergunakan untuk menjatuhkan pelayanan asli
oleh para Imam demikian rupa…..
RS 157 ….Tidak dapat dibenarkan kebiasaan para Imam yang, walaupun hadir pada perayaan itu, tidak membagi komuni dan menyerahkan tugas ini kepada orang-orang awam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar