Pelanggaran sehubungan dengan persiapan batin sebelum mengikuti Misa Kudus:
1. Tidak berpuasa sedikitnya sejam sebelum menerima KomuniSeharusnya:
KHK Kan. 919
§ 1 Yang akan menerima Ekaristi Mahakudus hendaknya berpantang dari segala macam makanan dan minuman selama waktu sekurang-kurangnya satu jam sebelum komuni, terkecuali air semata-mata dan obat-obatan.
Maksud puasa sebelum Komuni tentu adalah
untuk semakin menyadarkan kita bahwa yang akan kita santap dalam
Ekaristi adalah bukan makanan biasa, namun adalah Tuhan sendiri: yaitu
Kristus Sang Roti Hidup, yang dapat membawa kita kepada kehidupan kekal
(lih. Yoh 6:56-57)2. Menggunakan pakaian yang tidak/ kurang sopan ke gereja, datang terlambat, ngobrol, berBBM/ SMS di gereja, makan dan minum di dalam gereja, terutama anak- anak, anggota koor yang minum sebelum/ sesudah bertugas, umat saat menunggu dimulainya perayaan Ekaristi.
Seharusnya:
KGK 1387 ….Di dalam sikap (gerak-gerik,
pakaian) akan terungkap penghormatan, kekhidmatan, dan kegembiraan yang
sesuai dengan saat di mana Kristus menjadi tamu kita. (CCC 1387 …. Bodily
demeanor (gestures, clothing) ought to convey the respect, solemnity,
and joy of this moment when Christ becomes our guest)
Sudah sewajarnya dan sepantasnya jika kita memberikan penghormatan
kepada Allah yang kita jumpai di dalam liturgi. Jika sikap seenaknya
tidak kita lakukan jika kita sedang bertemu bapak Presiden, maka
selayaknya kita tidak bersikap demikian kepada Tuhan yang kita jumpai di
gereja.3. Tidak memeriksa batin, namun tetap menyambut Komuni meskipun dalam keadaan berdosa berat
Seharusnya:
RS 81 Kebiasaan sejak dahulu kala menunjukkan bahwa setiap orang harus memeriksa batinnya dengan mendalam, dan bahwa setiap orang
yang sadar telah melakukan dosa berat tidak boleh menyambut Tubuh Tuhan
kalau tidak terlebih dahulu menerima Sakramen Tobat, kecuali
jika ada alasan berat dan tidak tersedia kemungkinan untuk mengaku dosa;
dalam hal itu ia harus ingat bahwa ia harus membuat doa tobat sempurna,
dan dalam doa ini dengan sendirinya tercantum maksud untuk mengaku dosa
secepat mungkin (lih. KGK 1385, KHK Kan 916, Ecclesia de Eucharistia, 36)
Dosa berat memisahkan kita dari Kristus,
dan karena itu untuk bersatu dengan-Nya kita harus meninggalkan dosa
tersebut, dan mengakukannya di dalam sakramen Tobat. Contoh dosa berat
ini misalnya jika hidup dalam perkawinan yang tidak sah menurut hukum
Gereja Katolik, atau hidup dalam perzinahan/ percabulan, atau dalam
keadaan kecanduan obat-obatan, dst. Kekecualian akan “adanya alasan
berat dan tidak tersedia kemungkinan mengaku dosa”, contohnya adalah
bahaya maut, atau jika tinggal di daerah terpencil di mana Komuni
dibagikan oleh seorang asisten imam dalam waktu sekian minggu sekali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar