MANAJEMEN
BERBASIS SEKOLAH
( MBS )
Mata Kuliah : Manajemen Sekolah
Dosen : Dr. H. Koharudin J,S.Ip,
M. M.Pd
Oleh :
Matias
Dedi Sutiadi
Nim :
1086210345
Smester VII ( Tujuh )
PGSD (S1)
Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu
Pendidikan
Subang
1.
Apa yang di maksud Manajemen berbasis Sekolah
Jelaskan Secara Rinci !
Manajemen
berbasis sekolah merupakan terjemahan dari “school-based management”. Manajemen
Berbasis Sekolah (MBS) memberikan otonomi luas pada tingkat sekolah ( pelibatan
masyarakat ) dalam kerangka kebijakan pendidikan nasional.
Manajemen Berbasis Sekolah Menurut
Para Ahli :
· Menurut Edmond
yang dikutip Suryosubroto merupakan alternatif baru dalam pengelolaan
pendidikan yang lebih menekankan kepada kemandirian dan kreatifitas sekolah.
· Menurut Nurcholis
mengatakan Manajemen berbasis sekolah (MBS) adalah bentuk alternatif sekolah
sebagai hasil dari desentralisasi pendidikan.
· Pengertian
manajemen menurut Hasibuan merupakan ilmu dan seni mengatur proses pemanfaatan
sumber daya manusia dan sumber-sumber lainnya secara efektif dan efisien untuk
mencapai tujuan tertentu. Definisi manajemen tersebut menjelaskan bahwa untuk
mencapai tujuan tertentu, maka kita tidak bergerak sendiri, tetapi membutuhkan
orang lain untuk bekerja sama dengan baik. Berdasarkan fungsi pokoknya, istilah
manajemen dan administrasi mempunyai fungsi yang sama, yaitu: merencanakan
(planning), mengorganisasikan (organizing), mengarahkan (directing),
mengkoordinasikan (coordinating), mengawasi (controlling), dan mengevaluasi
(evaluation).
· Menurut Gaffar
(1989) mengemukakan bahwa manajemen pendidikan mengandung arti sebagai suatu
proses kerja sama yang sistematik, sitemik, dan komprehensif dalam rangka
mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Jadi Secara umum, manajemen peningkatan mutu
berbasis sekolah (MPMBS) dapat diartikan sebagai model manajemen yang
memberikan otonomi lebih besar kepada sekolah dan mendorong pengambilan
keputusan partisipatif yang melibatkan secara langsung semua warga sekolah
(guru, siswa, kepala sekolah, karyawan, orang tua siswa, dan masyarakat) untuk
meningkatkan mutu sekolah berdasarkan kebijakan pendidikan nasional.
2.
Sebutkan
Ciri-Ciri MBS
· Visi dan misi dirumuskan bersama oleh Kepala
Sekolah, Guru, unsur siswa, Alumni, dan Stakeholder;
· RPS mengacu pada visi dan misi yang telah
dirumuskan;
· Penyusunan RAPBS sesuai dengan RPS yang
disusun bersama oleh kepala sekolah, guru, dan komite sekolah secara
transparan;
· Akuntabel (tanggung gugat);
· Otonomi sekolah terwujud yang ditandai
kemandirian dan dinamika sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
· Pengambilan keputusan dilaksanakan secara
partisipatif dan demokratis;
· Terbuka menerima masukan, kritik, dan saran
dari pihak manapun demi penyempurnaan program;
· Mampu membangun komitmen seluruh warga sekolah
untuk mewujudkan visi dan misi yang telah ditetapkan;
· Pemberdayaan seluruh potensi warga sekolah
dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan;
· Terciptanya suasana kerja yang kondusif untuk
peningkatan kinerja sekolah;
· Mampu memberikan rasa bangga kepada semua
pihak (warga masyarakat dan sekolah);
· Ada transparansi dan akuntabilitas publik
didalam melaksanakan seluruh kegiatan.
3.
Mengapa Sekolah
Harus Bermutu ?
Sekolah harus bermutu karena sekolah yang
bermutu akan mampu mendorong,motivasi minat belajar dan
benar-benar mampu memberdayakan peserta didik, sehingga mampu menghasilkan
lulusan yang memiliki Sumber Daya Manusia yang berkualitas dan mumpuni serta
memiliki kemampuan yang relevan yang diperlukan dalam kehidupan
pribadi,berbangsa dan bernegara.
4.
Apa Sebabnya saat
ini sekolah banyak yang tidak bermutu ?
1. Rendahnya kualitas sarana fisik
2. Untuk sarana
fisik misalnya, banyak sekali sekolah dan perguruan tinggi kita yang gedungnya
rusak, kepemilikan dan penggunaan media belajar rendah, buku perpustakaan tidak
lengkap. Sementara laboratorium tidak standar, pemakaian teknologi informasi
tidak memadai dan sebagainya. Bahkan masih banyak sekolah yang tidak memiliki
gedung sendiri, tidak memiliki perpustakaan, tidak memiliki laboratorium dan
sebagainya.
3. Rendahnya kualitas guru
4. Keadaan guru di
Indonesia juga amat memprihatinkan. Kebanyakan guru belum memiliki profesionalisme yang memadai untuk
menjalankan tugasnya sebagaimana disebut dalam pasal 39 UU No 20/2003
yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil
pembelajaran, melakukan pembimbingan, melakukan pelatihan, melakukan penelitian
dan melakukan pengabdian masyarakat.
5. Rendahnya kesejahteraan guru
6. Rendahnya
kesejahteraan guru mempunyai peran dalam membuat rendahnya kualitas pendidikan
Indonesia.
7. Kurangnya pemerataan kesempatan pendidikan
8. Kesempatan
memperoleh pendidikan masih terbatas pada tingkat Sekolah Dasar.
9. Rendahnya relevansi pendidikan dengan kebutuhan
Hal tersebut
dapat dilihat dari banyaknya lulusan yang menganggur.
10. Mahalnya biaya pendidikan
mahalnya biaya yang harus dikeluarkan
masyarakat untuk mengenyam bangku pendidikan. Mahalnya biaya pendidikan dari
Taman Kanak-Kanak (TK) hingga Perguruan Tinggi (PT) membuat masyarakat miskin
tidak memiliki pilihan lain kecuali tidak bersekolah.
5.
Siapa yang harus
mengelola MBS ?
Pihak-pihak yang berperan dalam
manajemen berbasis sekolah adalah
Ø Peran Kantor Pendidikan Pusat dan Daerah
a)
Peran dan fungsi Departemen Pendidikan
di Indonesia / Pemerintah pusat antara lain menetapkan standar kompetensi siswa
dan warga, peraturan kurikulum nasional dan system penilaian hasil belajar,
penetapan pedoman pelaksanaan pendidikan, penetapan pedoman pembiayaan
pendidikan, penetapan persyaratan, perpindahan, sertifikasi siswa, warga
belajar dan mahasiswa, menjaga kelangsungan proses pendidikan yang bermutu,
menjaga kesetaraan mutu antara daerah kabupaten/kota dan antara daerah provinsi
agar tidak terjadi kesenjangan yang mencolok, menjaga keberlangsungan pembentunkan
budi pekerti, semangat kebangsaan dan jiwa nasionalisme melalui program
pendidikan.
b)
Peran pemerintah daerah adalah
memfasilitasi dan membantu staf sekolah atas tindakannya yang akan dilakukan
sekolah, mengembangkan kinerja staf sekolah dan kinerja siswa dan seleksi
karyawan. Dalam kaitannya dengan kurikulum, menspesifikasi-kan tujuan, sasaran,
dan hasil yang diharapkan dan kemudian memberikan kesempatan kepada sekolah
menentukan metode untuk menghasilkan mutu pembelajaran.
Ø Peran Dewan Sekolah dan Pengawas Sekolah
Dewan sekolah (komite sekolah) memiliki peran: menetapkan
kebijakan-kebijakan yang lebih luas, menyatukan dan memperjelas visi baik untuk
pemerintah daerah dan sekolah itu sendiri, menentukan kebijakan sekolah, visi
dan misi sekolah dengan mengacu kepada ketentuan nasional dan daerah,
menganalisis kebijakan pendidikan, melakukan komunikasi dengan pemerintah
pusat, menyatukan seluruh komponen sekolah. Pengawas sekolah berperan sebagai
fasilitator antara kebijakan pemda kepada masing-masing sekolah antara lain
menjelaskan tujuan akademik dan anggarannya serta memberikan bantuan teknis
ketika sekolah menghadapi masalah dalam menerjemahkan visi pemda. Mereka
memberikan kesempatan untuk mengembangkan profesionalisme staf sekolah,
melakukan eksperimen metode pengajaran, dan menciptakan jalur komunikasi antara
sekolah dan staf pemda.
Ø Peran Kepala Sekolah
Pada tingkat sekolah, peran kepala sekolah sangat sentral. Untu
itu peran kepala sekolah adalah : sebagai evaluator, manajer, administrator,
supervisor, leader, inovator dan motivator. Disamping enam fungsi diatas
Wohlstetter dan Mohrman menyatakan bahwa kepala sekolah berperan sebagai
designer, motivator, fasilitator dan liasion (Nurkholis, 2003:119-122). Dari
fungsi-fungsi diatas Mulyasa (2005:97) menambahkan satu fungsi lagi, yakni
sebagai educator (pendidik), yakni mampu memberikan pembinaan (mental, moral,
fisik dan artistik) kepada guru dan staf serta para siswa.
Ø Peran Para Guru
Pedagogi reflektif menunjuk tanggungjawab pokok pembentukan moral
maupun intelektual dalam sekolah terletak pada para guru. Karena dengan dan
melalui peran para guru hubungan personal autentik untuk penanaman nilai-nilai
bagi para siswa berlangsung (Paul Suparno, dkk, 2002:61-62). Untuk itu guru
yang profesional dalam kerangka pengembangan MBS perlu memiliki kompetensi
antara lain kompetensi kepribadian (integritas, moral, etika dan etos kerja),
kompetensi akademik (sertifikasi kependidikan, menguasai bidang tugasnya) dan
kompetensi kinerja (terampil dalam pengelolaan pembelajaran).
Ø Peran Orang Tua dan Masyarakat
Karakteristik yang paling menonjol dalam
konsep MBS adalah pemberdayaan partisipasi para orangtua dan masyarakat.
Sekolah memiliki fungsi subsider, fungsi primer pendidikan ada pada orangtua.
Menurut Cheng (1989) ada dua bentuk pendekatan untuk mengajak orangtua dan
masyarakat berpartisipasi aktif dalam pendidikan. Pertama, pendekatan school
based dengan cara mengajar orangtua siswa datang kesekolah melalui
pertemuan-pertemuan, konferensi, diskusi guru orangtua dan mengunjungi anaknya
yang sedang belajar di sekolah. Kedua, pendekatan home based, yaitu
orangtua membantu anaknya belajar dirumah dan guru berkunjung ke rumah.
Sedangkan, peran masyarakat bukan hanya dukungan finansial, tetapi juga dengan
menjaga dan menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan tertib serta
menjalankan kontrol sosial di sekolah. Peran tokoh-tokoh masyarakat dengan
jalan menjadi penggerak, informan dan penghubung, koordinator dan pengusul.
6.
Bagaimana
penerapan Manajemen Sekolah Unggulan ?
1. Membangun
kapasitas level birokrat
Membangun kapasitas (capacity
building) adalah sesuatu yang berkaitan dengan penciptaan kesempatan bagi
siapa saja untuk mengambil manfaat dari bekerjasama dalam suatu sistem
kerja yang baru (Harris & Lambert,
2003). Konsep ini menekankan pada kerja sama sebagai prinsip dalam organisasi
untuk mencapai tujuan bersama yang telah ditetapkan. Membangun kapasitas level
birokrat berarti mengembangkan suasana kerja di kalangan staf dan pegawai
kantor pendidikan di segala jenjang, yang menenkankan pada penciptaan kondisi kerja
yang didasarkan pada saling percaya mempercayai untuk dapat melayani sekolah
sebaik mungkin, agar sekolah dapat mengelola proses belajar mengajar (PBM) dan
meningkatkan mutunya masing-masing sesuai dengan kondisi dan situasi yang ada.
Variable yang diperluakan dalam pengembangan kapasitas birokrat kantoran antara
lain visi, skills, incentive, sumber daya, dan program.
2.
Membangun kapasitas level sekolah
Membangun kapasitas berarti membangun
kerjasama, membangun trust, dan membangun
kelompok atau masyarakat sehingga memiliki persepsi yang sama kemana
akan menuju dan dapat bekerjasama untuk mewujudkan tujuan itu. Konsep yang bisa
digukan misalnya :
1) dalam membangun kapasitas sekolah individu
memegag peranan penting. Individu dalam hal ini bisa kepala sekolah, guru
ataupun siswa.
2) Hubungan dan kaitan kerja diantara
individu-individu yang dirangkum dalam suatu aturan sehingga mereka dapat
bekerja sebagai suatu tim yang solid.
3) Terdapat suatu system dan meanisme yang
mendorong dan memfasilitasi terjadinya kesatuan kerja dan jaringan kerja
internl yang akan meningkatkan kemampuan individu dan kauitas kerjasama.
4) Keberadaan pemimpin yang mampu mengembangkan
nilai-nilai, kultur, trust, keutuhan social, dan kebersamaan yang tulus. Jadi
membangun kapaistas mencakup membangun diri idividu, kelompok dan organisasi di
satu sisi dan membangun kepemimpinan di sisi lain. Membangun kapasitas level
sekolah mencakup; mengembangkan visi dan misi, mengembangkan kepemimpinan dan
manajemen sekolah, mengembangkan kultur sekolah, mengembangkan a learning
school, dan melibatkan orang tua, alumni dna masyarakat serta memahami
tantangan yang dihadapi kepala sekolah.
3.
Membangun kapasitas level kelas.
Membangun kapasitas sekolah harus
membangun kapasitas kelas. Kapasitas kelas merupakan proses yang memungkinkan
interaksi akademik antara guru dan siswa, dan antara komponen di sekolah yang
berlangsung secara positif. Interaksi anatar guru dan siswa merupakan inti dari
kegiatan di sekolah.
Beberapa hal yang berkaitan erata dengan pembangunan
kapaistas level kelas antara lain;
ü
memahami hakekat
proses belajar mengajar,
ü
memahami
karakteristik kerja guru,
ü
mengembangkan
kepemimpinan pembelajaran,
ü
meningkatkan
kemampuan mengelola kelas,
ü
tantangan guru
7.
Upaya Apa Saja
Yang Dirintis Pemerintah Agar Sekolah Bermutu ?
1.
Sertifikasi
Sertifikasi guru adalah proses pemberian
sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang
telah memenuhi standar profesional guru. Guru profesional merupakan syarat
mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas.
Sertifikat pendidik adalah sebuah sertifikat yang ditandatangani oleh perguruan
tinggi penyelenggara sertifikasi sebagai bukti formal pengakuan profesionalitas
guru yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.
2.
Akreditasi
Akreditasi sekolah kegiatan penilaian yang
dilakukan oleh pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang. untuk
menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan pada jalur pendidikan
formal dan non-formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan., berdasarkan
kriteria yang telah ditetapkan, sebagai bentuk akuntabilitas publik yang
dilakukan dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan
menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional
Pendidikan.
Alasan kebijakan akreditasi sekolah di
Indonesia adalah bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang
bermutu. Untuk dapat menyelenggarakan pendidikan yang bermutu, maka setiap
satuan/program pendidikan harus memenuhi atau melampaui standar yang dilakukan
melalui kegiatan akreditasi terhadap kelayakan setiap satuan/program pendidikan
3.
Standarisasi
Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria
minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Standar Nasional Pendidikan terdiri dari :
• Standar Kompetensi Lulusan
• Standar Isi
• Standar Proses
• Standar Pendidikan dan Tenaga
Kependidikan
• Standar Sarana dan Prasarana
• Standar Pengelolaan
• Standar Pembiayaan Pendidikan
• Standar Penilaian Pendidikan
8. Sebutkan 8 Standar Nasional Pendidikan
!
8
Standar Nasional Pendidikan Indonesia:
1. Standar
Kompetensi Lulusan
Standar
Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai
pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik. Standar Kompetensi
Lulusan tersebut meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan
dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran,
dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.
2. Standar Isi
Standar Isi
mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai
kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar
isi tersebut memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar,
kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan.
3. Standar Proses
Proses
pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif,
inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk
berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa,
kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik
serta psikologis peserta didik. Selain itu, dalam proses pembelajaran pendidik
memberikan keteladanan. Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses
pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran,
dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang
efektif dan efisien.
4. Standar
Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pendidik harus
memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat
jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional. Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas adalah tingkat
pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan
dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan
yang berlaku. Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan
dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi: Kompetensi
Pedagogik, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Profesional, dan Kompetensi
Sosial.
Pendidik meliputi
pendidik pada TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SDLB/SMPLB/SMALB, SMK/MAK, satuan
pendidikan Paket A, Paket B dan Paket C, dan pendidik pada lembaga kursus dan
pelatihan. Tenaga kependidikan meliputi kepala sekolah/madrasah, pengawas
satuan pendidikan, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga
laboratorium, teknisi, pengelola kelompok belajar, pamong belajar, dan tenaga
kebersihan.
5. Standar Sarana
dan Prasarana
Setiap satuan
pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan,
media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta
perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang
teratur dan berkelanjutan. Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana
yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang
pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang
bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa,
tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan
ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang
teratur dan berkelanjutan.
6. Standar
Pengelolaan Pendidikan
Standar
Pengelolaan terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni standar pengelolaan oleh satuan
pendidikan, standar pengelolaan oleh Pemerintah Daerah dan standar pengelolaan
oleh Pemerintah.
7. Standar
Pembiayaan Pendidikan
Pembiayaan
pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.
Biaya investasi satuan pendidikan meliputi biaya penyediaan sarana dan
prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap. Biaya
personal meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik
untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
Biaya operasi satuan pendidikan meliputi: Gaji pendidik dan tenaga kependidikan
serta segala tunjangan yang melekat pada gaji, Bahan atau peralatan pendidikan
habis pakai, dan Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa
telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi,
konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya.
8. Standar
Penilaian Pendidikan
Penilaian
pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas: Penilaian
hasil belajar oleh pendidik, Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan,
dan Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah. Penilaian pendidikan pada jenjang
pendidikan tinggi terdiri atas: Penilaian hasil belajar oleh pendidik, dan
Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan tinggi. Penilaian pendidikan
pada jenjang pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud di atas diatur oleh
masing-masing perguruan tinggi sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
9. Apa Yang Kamu
Ketahui tentang kurikulum 2013 ?
Yang saya ketahui tentang Kurikulum 2013 adalah kurikulum yang
menggunakan sistem pembelajaran tematik yaitu
dengan pendekatan
pembelajaran yang mengintegrasikan berbagai kompetensi dari berbagai mata
pelajaran dengan lebih mengutamakan Sikap, kemampuan / keterampilan dan
pengetahuan,serta berbagai konsep dasar yang berkaitan Dimana Tema memberikan makna
kepada konsep dasar tersebut sehingga peserta didik mempelajari konsep dasar
yang lebih terkait dengan kehidupan nyata. Dengan demikian, pembelajaran memberikan
makna nyata kepada peserta didik.
Mata pelajaran dalam kurikulum 2013 dibagi menjadi dua kelompok, yaitu Kelompok A adalah mata
pelajaran yang memberikan orientasi kompetensi lebih kepada aspek intelektual
dan afektif, yang terdiri dari Pendidikan Agama, Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan, Bahasa
Indonesia, dan Matematika. Sedangkan kelompok B adalah mata pelajaran yang lebih menekankan pada
aspek afektif dan psikomotor diantaranya adalah SBK
(Seni budaya keterampilan) dan pendidikan jasamani, olahraga dan kesehatan.
Beban belajar dinyatakan
dalam jam belajar setiap minggu untuk masa belajar selama satu semester. Beban
belajar di SD Tahun I, II, dan III masing-masing 30, 32, 34 sedangkan untuk
Tahun IV, V, dan VI masing-masing 36 jam setiap minggu. Jam belajar SD adalah
40 menit.